Selasa, 17 Februari 2009

PINDAH AGAMA DAN KESATUAN KEPEDULIAN UMMAT

Oleh Purnama Sidik, S. Pd.

Berita tentang 30 orang muslim warga Desa Karang Tengah, Kec. Kadungora Garut yang telah berpindah keyakinan kepada agama lain beberapa waktu lalu tentu kembali mengguncang hati kita, semua warga Muslim Jawa Barat dan Indonesia (Pikiran Rakyat, Rabu, 04 Februari 2009).
Betapa tidak, Jawa Barat sebagai sebuah wilayah yang penduduknya sejak lama identik dengan islam bisa “kecolongan” berkali-kali dalam hal menjamin serta memelihara keyakinan warganya agar tetap beristiqomah dalam keyakinan Islam sebagai sebuah agama yang diyakini sebagai identitas kolektif masyarakat Sunda sejak masa pra-modern (Jakob Sumardjo, 2005 ). Saking identiknya sunda dengan islam, K.H Endang Saefudin Anshari (alm.) secara retoris pernah mengatakan seperti dikutip Ajip Rosidi, "Sunda teh Islam, Islam teh Sunda"( Sunda itu Islam, Islamitu Sunda).
Disebut kecolongan, karena berkali-kali para agen missionaris agama lain berupaya menggiring keyakinan urang sunda di Jawa barat kepada keyakinan mereka dengan beragam cara dan berkali-kali juga para aktivis da’wah islam turun tangan, namun tidak lama setelah itu bermunculan kembali kasus yang sama seolah-olah tidak ada rasa jera dari para missionaris agama lain itu. Jika demikian, jelas terdapat ketidakefektifan dalam aksi-aksi para aktivis da’wah islam dalam menghadapi upaya-upaya pemurtadan mereka.
Jika merunut sejarah, perjalanan penyebaran agama missi lain di Jawa Barat sudah berjalan sejak masa kolonial Belanda. Dengan jargon utama yang di bawanya yaitu Gold(harta), Glory(kekuasaan) and Gospel(penyebaran agama). Tahun 1851 Lembaga Pekabaran Injil Genootschap voor Inen Uitwendige Zending te Batavia (GIUZ) didirikan di Jakarta oleh beberapa orang Eropa dan beberapa Lembaga Pekabaran Injil. Lembaga ini bekerjasama antara lain dengan Lembaga Pekabaran Injil Zendeling Werkman di Negeri Belanda. Di antara tokoh-tokoh pendiri GIUZ adalah Mr. F.L. Anthing dan Pdt. E.W. King. Mr. F.L.
Anthing adalah orang pertama yang melakukan Pekabaran Injil kepada penduduk asli di Jawa Barat, dengan prinsip kerja: "Mengabarkan Injil oleh Penginjil Bumiputra". Di kemudian hari Mr. F.L. Anthing berhasil mendirikan Pos-pos Pekabaran Injil di Jakarta dan sekitarnya, yang seringkali disebut sebagai "Jemaat-jemaat Anthing", antara lain: Kampung Sawah, Pondok Melati, Gunung Putri, Cigelam, Cikuya (Banten), Tanah Tinggi, Cakung dan Ciater (dekat Serpong). Adapun orang pribumi Jawa Barat yang pertama kali dibaptis pindah keyakinan adalah dua orang pribumi dari daerah Cikuya, Banten, yakni Minggu dan Sarma yang dibaptis oleh Pdt. Bierhans di Jakarta pada tahun 11 Juli 1855, (Wikipedia, 2008).
Masih banyak upaya-upaya mereka menyebarkan agama Kristen. Di antaranya adalah P.N. Gijsman mulai mengabarkan Injil di Sukabumi (sampai dengan tahun 1883 tercatat ada: 25 orang Kristen di Sukabumi), Zendeling J. Verhoeven mulai bekerja di Majalengka dan sekitarnya, tahun 1878 Seminari Theologia Depok didirikan (Cikal-bakal dari STT Jakarta). Sekolah ini dimanfaatkan oleh para Zendeling NZV untuk mempersiapkan orang-orang pribumi untuk membantu mereka mengabarkan Injil, pada tahun 1879 Alkitab Perjanjian Baru terjemahan dalam bahasa Sunda diterbitkan.
Adapun hasil dari upaya penyebaran agama mereka kepada penduduk di Jawa Barat adalah sebagaimana dapat kita lihat pada tahun 2005 saja mereka telah memiliki 5 Klasis, 54 Jemaat dan 30 Pos Kebaktian, antar lain yang paling menonjol adalah terwujudnya Desa khusus Kristen Pangharapan di Cikembar-Sukabumi pada tahun 1886, Desa Kristen Palalangon di Ciranjang-Cianjur 1902, Desa Kristen Tamiyang di daerah Cirebon, serta membangun rumah-rumah ibadah serta kantong-kantong agama Kristen di setiap perbatasan kota Jawa Barat yang bertujuan untuk membelah hubungan antar kantong-kantong Islam di Pasundan (Wikipedia, 2008).
Pertanyaan yang cukup penting adalah bagaimana jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan keyakinan warga di Negara kita? Sebenarnya, di Indonesia telah sangat jelas aturan mainnya dengan adanya sejumlah regulasi yang mengatur hal itu, dari mulai UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) dan (2), UUD pasal 29 ayat (2, UU No. 39 tahun 1999 Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), UU No. 12 Tahun 2005 pasal 18. serta UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969. Meski demikian, bukan berarti bahwa kebebasan itu menjadi kebablasan. Karena ada aturan berikutnya yang mengatur aturan main penyebaran agama sebagaimana tertuang dalam SKB Menteri No. 01/BER/MDN-MAG/1969. salahsatu poinnya menyatakan bahwa “Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut: (a) tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama; dan (b) tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam
segala bentuknya; serta (c) tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.”
Jika melihat SKB Menteri serta Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat (3) yang telah diratifikasi DPR RI di atas, kasus telah pindah agama 30 orang muslim warga Desa Karang Tengah, Kec. Kadungora Garut kepada keyakinan lain jelas-jelas melanggar SKB tersebut terutama poin b, karena ternyata proses pindah agama 30 orang muslim tersebut dilakukan melalui iming-iming mendapat makan gratis dan diberi uang Rp 50.000 serta diajak ke sebuah acara undangan yang ternyata di acara tersebut berlangsung upaya pemindahan agama dan disahkan dengan surat perjanjian. Apalagi tenyata selanjutnya mereka dijanjikan akan mendapatkan uang ekstra sebesar Rp. 1000. 000,- jika berhasil mengajak kembali warga-warga lainnya, di antaranya dari beberapa kecamatan di Kabupaten Garut; ijayana, Cisewu, Bungbulang, Rancabuaya, Limbangan, dan Pameungpeuk untuk mendatangi acara lebih besar melibatkan warga-warga yang berhasil diajak dari seluruh Jawa Barat yang bertempat di Pangandaran(Pikiran Rakyat, Rabu, 04 Februari 2009 )..
Alasan Ekonomi
Melihat kasus di atas, muncul pertanyaan di benak kita penyebab luarbiasa apa yang telah terjadi pada mereka sehingga mereka harus “menggadaikan” keyakinan mereka? Sedangkan kita tahu betul bahwa terutama secara psikologis proses alih keyakinan itu bukanlah proses yang mudah, karena harus keluar dari segala yang diyakininya selama ini dan kemudian mengisinya dengan kepercayaan baru yang sama sekali asing baginya (Prof. Drs. Jalaluddin: Psikologi Agama: 2007: 303).
Ada berbagai kemungkinan untuk menjawab mengapa seseorang atau sekelompok orang berpindah agama. Dari mulai faktor pribadi, ekonomi, sosial, rumah tangga, atau moral. Jika mencermati penyebab konversi agama pada kasus di Desa Karang Tengah di Jawa Barat tersebut, jelas yang paling signifikan muncul adalah faktor ekonomi. Indikatornya sangat jelas; masyarakat diundang untuk menghadiri suatu acara yang masyarakat sendiri tidak mengetahui jelas agenda acaranya dengan faktor penarik berupa iming-iming uang sebesar Rp. 50.000,- ditambah makan siang. Dan setelah mereka berpindah agama, dijanjikan lagi uang tambahan sebesar Rp. 1.000.000,- jika berhasil mengajak warga lain untuk mengikuti acara “wisata agama”, yang bertempat di Pangandaran.
Modus penyebaran agama lewat bantuan ekonomi dan sosial telah menjadi sebuah hal klasik dalam gerakan pemurtadan di kalangan ummat islam. Satu contoh bukti telah muncul di Tasikmalaya. Di kota dengan julukan seribu pesantren ini, sasaran gerakan pemurtadan dilakukan di kawasan penduduk miskin, terutama di wilayah Campaka Warna yang kebanyakan penduduknya memang berada di garis kemiskinan. Awalnya, gerakan pemurtadan ini dilakukan sembunyi-sembunyi dengan berkedok lembaga sosial,seperti Yayasan Gamalia atau Cinta Kasih yang beroperasi di daerah masyarakat miskin. Begitu juga yang terjadi di daerah Garut, Cianjur, Sukabumi, Banten, Rangkas Bitung dan daerah lain di Jawa Barat. Di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung misalnya, modus pemurtadan dilakukan melalui system rentenir atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Masyarakat diberi pinjaman sebesar seratus ribu rupiah. Namun yang diberikan hanya sebesar sembilan puluh ribu rupiah karena sepuluh ribu dijadikan pembayaran awal. Peminjam diberi kesempatan melunasi selama satu bulan. Bila belum bisa melunasinya, ia akan diberi kelonggaran, bahkan diberi pinjaman lagi. Bila utangnya menumpuk dan tidak dapat melunasinya, mereka akan membebaskannya asal ia pindah ke agama Kristen atau kalau tidak mau bisa ditulis di KTP saja untuk keperluan administrasi.
Ormas Bersatu!
Migrasi agama dari satu keyakinan kepada keyakinan yang lain sejatinya merupakan hak paling asasi semua manusia. Bahkan kitab suci agama islam dalam salahsatu ayatnya menyebutkan “tidak ada paksaan dalam agama”. Aturan perundang-undangan negara kita pun di UUD 45 pasal 29 menjamin sepenuhnya hak warga dalam memeluk dan menjalan keyakinannya yang paling asasi tersebut. Adapun yang biasanya menjadi persoalan adalah upaya-upaya agama-agama tersebut dalam menyebarkan misi dan keyakinannya di masyarakat, sehingga muncullah istilah SARA (Suku, Agama, Ras, antar golongan) yang mengindikasikan sensitivitas masyarakat jika berkenaan dengan salahsatu isu yang terdapat dalam istilah tadi.
Umat Islam menanggapi masalah ini secara serius. kedua, kita harus menata dakwah agar sinergi sehingga umat tidak hanya reaktif, tapi bisa memberikan manfaat secara lahir dan batin..
Prof Azyumardi Azra MA: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) perlu merumuskan pemikiran dan program alternatif menghadapi gejala sosio-relijius yang berkembang dewasa ini. Haruslah kita jadikan SATU MOMENTUM KEBANGKITAN KESADARAN KITA UNTUK BERSATU MELAWAN DAN MENGHANCURKAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN & PENGHANCURAN GENERASI MUDA ISLAM. Tanpa KESATUAN kita hanya menjadikan Isu yang digulirkan sekedar ‘hangat-hangat tahi ayam’, sekedar REAKTIF yang mudah dipatahkan oleh KETIDAKPEDULIAN & KEEGOISAN KITA. Karna betapa banyak kasus-kasus kristenisasi, namun, toh tidak ada reaksi kongkrit dari ummat islam terutama ormas islam. Betapa sering dan lelahnya MEDIA MASA membongkar Isu kristenisasi tapi pada akhirnya hilang tanpa bekas. belum lagi kebodohan dan ketidakpedulian para ulama dan ormas Islam yang membungkam seribu bahasa. Lembaga Dakwah NU dan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus PP.

Penulis, Sekretaris MPK PWM Jawa Barat, Kabid Kajian dan Riset MASIKA ICMI Kota Bandung.

18 komentar:

  1. Hari ini minggu 20 sept 2015 jam 00:06 saya mengetik komen ini tepat Di desa ciranjang palalongan cianjur yg mayoritas orang desa nya Kristen,yg membuat sy tergerak browsing tentang desa Kristen ciranjang,Di mana hr ini sy akan mancing Di waduk cirata sambil menginap Di villa. Setelah sampai Di palalongan ciranjang sy Dan teman2 bingung Di kota santri ini kok byk gereja Dan sekolah sd palalongan Kristen.sy Dan teman2 berfikir apakah ini yg didaerah kristenisasi.lantas bagaimana dgn ulama Dan umaro nya ? Terus bertanya2....setelah sampai Di suatu tempat penginapan yg dituju,ternyata kami heran knp kok hawa nya beda Dan Tdk biasa(itu blm msk ke dlm).setelah dipantau sm teman ternyata tempat tsb lembaga kursus gospel (bukan villa) atau setara majlis taklim,yg akhirnya kami batalkan menginap Dan berpindah menginap ke rmh teman dgn alasan kami umat muslim Sejati.ulama Dan ormas Islam Di ciranjang tlg sebarkan Islam kembali Di ciranjang cianjur secara damai.dakwah anda jangan berhenti sampai 100% Di daerah tsb byk yg menjadi mualaf.bila anda diam Dan tidak memiliki peranan sangat disayangkan murtadisasi akan terus meluas tanpa batas Di cianjur.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Janganlah menjadi provokator untuk daerah kami.... didaerah kami sudah tercipta kedamaian sejak dulu sebelum muslim datang.. saat muslim datang ke daerah kami... kedamaian tetap kami jaga.. jadi hati-hatilah anda untuk menyebarkan syiar didaerah kami... terima kasih

      Hapus
    2. Janganlah menjadi provokator untuk daerah kami.... didaerah kami sudah tercipta kedamaian sejak dulu sebelum muslim datang.. saat muslim datang ke daerah kami... kedamaian tetap kami jaga.. jadi hati-hatilah anda untuk menyebarkan syiar didaerah kami... terima kasih

      Hapus
    3. Agama itu privasi pribadi dengan Tuhan,orang yang seiman dengan kita saja kadang kita biarkan saat dia susah.

      Hapus
    4. Mereka sudah dijamin keselamatannya oleh Yesus Kristus, kenapa harus melarang kristenisasi kalau kamu malah berusaha menyulut masa dengan islamisasi? Mana rasa toleransimu?

      Hapus
    5. Abdul Aziz pemikiran6 tentang agama mu masih dangkal agama3 di ukur dengan kuantitas,,,,, ingat2 kekristenan6 itu3 bukan soal kuantitas ( jumlah) tapi kwalitas

      Hapus
    6. Siyar adalah sifat setiap agama,khususnya yg barakar dari Abrahamic karena Tuhan yg Mahaesa berfirman agar semua umat manusia percaya dan menyembah-Nya. Agama yg berakar dari Abrahamic ini, menurut urutan waktu menyatakan diri adalah : 1. Yahudi,2 Kristen dan 3 Islam. Ketiga agama ini saling cakar2 an dan sampai saling bunuh2an, mempertahankan masing2 ajarannya. Masing2 penganutnya mengkalaim monopoli kebenaran dan memang demikian doktrinnya. Namun satu hal harus diperhatikan dlm ketiga ajaran ini :
      1. Bersifat monotheisme,
      2. Mengajarkan mengasihi sesama,
      3. Mengadakan siyar tanpa kekerasan,
      4. Menjunjung tinhggi hak azasi manusia.
      5. Bersosialisasi dgn yg beda keyakinan atau hidup berdampingan dgn saling menghargai.
      6. Mau berdialog dlm berbagai, sekalipun tentang ajaran penyataan Tuhan kpd manusia.

      Namun yg sering terjadi adalah sebaliknya.

      Menurut UUD 45. setiap warga negara bebas memilih kepercayaan yg diyakininya.

      Dengan demikian, tugas masing2 pemimpin agama adalah memberi ajaran yg benar kpd anggotanya dgn sejujur jujurnya. Namun,bila anggotanya beralih keyakinan, janganlah yg beralih keyakinan itu aniaya atau di persekusi.

      Sebenarnya pi dah keyakinan bukanlah perkara yh perlu diributkan, karena hal demikian adalah perkara ilahi atau disebut panggilan ilahi.

      Tuhan sendiri tdk pernah memaksa seseorang utk menyembah-Nya. Seseorang yg menyembah Allah dgn paksaan, bukanlah penyembahan yg tulus tetapi termasuk kejahatan. Kejahatan bertentangsn dgn sifat Tuhan yang Pengasih dan Penyayang.

      Kesimpulan :

      1.Tetap siyar dilakikan, sekalipun fi kantong2 agama tertentu.
      2.Dialog antar agama perlu diadakan, mrnginformasikan doktrine agama mading2.
      3.Setiap orhbrbad memilih keyakinan menurut hati nuarani masing2 setelah mendapat pencerahan dari berbagai sumber
      4.Allah itu Esa yg mrnciptakan langit bumi dan isinya.

      Bersambung. Salam dan terimakasih

      Hapus
    7. Klo begini mana bisa maju Indonesia, persetan dgn kata Kristenisasi atau pun Islanisasi, agama itu urusan manusia sm Tuhannya, dan itu pilihan pribadi masing2, knp pada bodoh meributkan keyakinanan org, yg penting hidup rukun itulah yg utama

      Hapus
  2. Agama itu privasi dengan Tuhan,

    BalasHapus
  3. stop kristenisasi masyarakat parahyangan.... kasian ni masyarakat pasundan... bener2 terlalu (rhoma irama).....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah anda akan mengatakan juga stop islamisasi dipapua? Saya tahu jawabannya pasti TIDAK

      Hapus
    2. Iutra sariminggu ya jelas beda lah,,misionis itu mengkristal Osasuna di daerah yang rata2 sudah memiliki agama jelas itu melanggar aturan,kalau di Papua kebanyakan mereka belum mempunyai agama dan animisme dan dinamisme jd tidak melanggar aturan,,kalau misionaris menyebarkan Kristen di Papua kami tidak mempermasalahkannya..

      Hapus
    3. Kasihan?? Kristenisasi tidak akan pernah membuat panci meledak kak 😊.

      Hapus
  4. kalau daerah itu mayoritasnya islam jangan coba-coba mengkrestenkan umatnya, dengan iming-iming uang, hadiah dan kesejahteraan

    BalasHapus
  5. Di indonesia Umat kristen hampir merata dengan umat islam.

    BalasHapus
  6. Jika kristenisasi di anggap meresahkan oleh umat lslam ini negara ada hukumnya
    Jikalau lslam merasa rugi dengan perilaku misioneris kritenisasi kenapa Islam tdk membangun Islamisasi dan berbuat sesuatu untuk mensejahterakan ummat lslam ... Oyo umat lslam saatnya jihad bil maal jika hawatir lslam terkikis karena harta ayo umat lslam berjuang dg ilmu jika lslam terkikis karena kebodohan apalagi coba ? jgn cuma koar koar di tarik iuran untuk lslam pelit ... kalau memang butuhperang pastidi lslam adalah jagonya strategi dan pusat yg memiliki aturan2 perang ...

    BalasHapus
  7. Kasihilah musuhmu.jangan membunuh.jangan mencuri.jangan bersaksi dusta. (Yesus)

    BalasHapus