Selasa, 17 Februari 2009

PINDAH AGAMA DAN KESATUAN KEPEDULIAN UMMAT

Oleh Purnama Sidik, S. Pd.

Berita tentang 30 orang muslim warga Desa Karang Tengah, Kec. Kadungora Garut yang telah berpindah keyakinan kepada agama lain beberapa waktu lalu tentu kembali mengguncang hati kita, semua warga Muslim Jawa Barat dan Indonesia (Pikiran Rakyat, Rabu, 04 Februari 2009).
Betapa tidak, Jawa Barat sebagai sebuah wilayah yang penduduknya sejak lama identik dengan islam bisa “kecolongan” berkali-kali dalam hal menjamin serta memelihara keyakinan warganya agar tetap beristiqomah dalam keyakinan Islam sebagai sebuah agama yang diyakini sebagai identitas kolektif masyarakat Sunda sejak masa pra-modern (Jakob Sumardjo, 2005 ). Saking identiknya sunda dengan islam, K.H Endang Saefudin Anshari (alm.) secara retoris pernah mengatakan seperti dikutip Ajip Rosidi, "Sunda teh Islam, Islam teh Sunda"( Sunda itu Islam, Islamitu Sunda).
Disebut kecolongan, karena berkali-kali para agen missionaris agama lain berupaya menggiring keyakinan urang sunda di Jawa barat kepada keyakinan mereka dengan beragam cara dan berkali-kali juga para aktivis da’wah islam turun tangan, namun tidak lama setelah itu bermunculan kembali kasus yang sama seolah-olah tidak ada rasa jera dari para missionaris agama lain itu. Jika demikian, jelas terdapat ketidakefektifan dalam aksi-aksi para aktivis da’wah islam dalam menghadapi upaya-upaya pemurtadan mereka.
Jika merunut sejarah, perjalanan penyebaran agama missi lain di Jawa Barat sudah berjalan sejak masa kolonial Belanda. Dengan jargon utama yang di bawanya yaitu Gold(harta), Glory(kekuasaan) and Gospel(penyebaran agama). Tahun 1851 Lembaga Pekabaran Injil Genootschap voor Inen Uitwendige Zending te Batavia (GIUZ) didirikan di Jakarta oleh beberapa orang Eropa dan beberapa Lembaga Pekabaran Injil. Lembaga ini bekerjasama antara lain dengan Lembaga Pekabaran Injil Zendeling Werkman di Negeri Belanda. Di antara tokoh-tokoh pendiri GIUZ adalah Mr. F.L. Anthing dan Pdt. E.W. King. Mr. F.L.
Anthing adalah orang pertama yang melakukan Pekabaran Injil kepada penduduk asli di Jawa Barat, dengan prinsip kerja: "Mengabarkan Injil oleh Penginjil Bumiputra". Di kemudian hari Mr. F.L. Anthing berhasil mendirikan Pos-pos Pekabaran Injil di Jakarta dan sekitarnya, yang seringkali disebut sebagai "Jemaat-jemaat Anthing", antara lain: Kampung Sawah, Pondok Melati, Gunung Putri, Cigelam, Cikuya (Banten), Tanah Tinggi, Cakung dan Ciater (dekat Serpong). Adapun orang pribumi Jawa Barat yang pertama kali dibaptis pindah keyakinan adalah dua orang pribumi dari daerah Cikuya, Banten, yakni Minggu dan Sarma yang dibaptis oleh Pdt. Bierhans di Jakarta pada tahun 11 Juli 1855, (Wikipedia, 2008).
Masih banyak upaya-upaya mereka menyebarkan agama Kristen. Di antaranya adalah P.N. Gijsman mulai mengabarkan Injil di Sukabumi (sampai dengan tahun 1883 tercatat ada: 25 orang Kristen di Sukabumi), Zendeling J. Verhoeven mulai bekerja di Majalengka dan sekitarnya, tahun 1878 Seminari Theologia Depok didirikan (Cikal-bakal dari STT Jakarta). Sekolah ini dimanfaatkan oleh para Zendeling NZV untuk mempersiapkan orang-orang pribumi untuk membantu mereka mengabarkan Injil, pada tahun 1879 Alkitab Perjanjian Baru terjemahan dalam bahasa Sunda diterbitkan.
Adapun hasil dari upaya penyebaran agama mereka kepada penduduk di Jawa Barat adalah sebagaimana dapat kita lihat pada tahun 2005 saja mereka telah memiliki 5 Klasis, 54 Jemaat dan 30 Pos Kebaktian, antar lain yang paling menonjol adalah terwujudnya Desa khusus Kristen Pangharapan di Cikembar-Sukabumi pada tahun 1886, Desa Kristen Palalangon di Ciranjang-Cianjur 1902, Desa Kristen Tamiyang di daerah Cirebon, serta membangun rumah-rumah ibadah serta kantong-kantong agama Kristen di setiap perbatasan kota Jawa Barat yang bertujuan untuk membelah hubungan antar kantong-kantong Islam di Pasundan (Wikipedia, 2008).
Pertanyaan yang cukup penting adalah bagaimana jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan keyakinan warga di Negara kita? Sebenarnya, di Indonesia telah sangat jelas aturan mainnya dengan adanya sejumlah regulasi yang mengatur hal itu, dari mulai UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) dan (2), UUD pasal 29 ayat (2, UU No. 39 tahun 1999 Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), UU No. 12 Tahun 2005 pasal 18. serta UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969. Meski demikian, bukan berarti bahwa kebebasan itu menjadi kebablasan. Karena ada aturan berikutnya yang mengatur aturan main penyebaran agama sebagaimana tertuang dalam SKB Menteri No. 01/BER/MDN-MAG/1969. salahsatu poinnya menyatakan bahwa “Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut: (a) tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama; dan (b) tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam
segala bentuknya; serta (c) tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.”
Jika melihat SKB Menteri serta Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat (3) yang telah diratifikasi DPR RI di atas, kasus telah pindah agama 30 orang muslim warga Desa Karang Tengah, Kec. Kadungora Garut kepada keyakinan lain jelas-jelas melanggar SKB tersebut terutama poin b, karena ternyata proses pindah agama 30 orang muslim tersebut dilakukan melalui iming-iming mendapat makan gratis dan diberi uang Rp 50.000 serta diajak ke sebuah acara undangan yang ternyata di acara tersebut berlangsung upaya pemindahan agama dan disahkan dengan surat perjanjian. Apalagi tenyata selanjutnya mereka dijanjikan akan mendapatkan uang ekstra sebesar Rp. 1000. 000,- jika berhasil mengajak kembali warga-warga lainnya, di antaranya dari beberapa kecamatan di Kabupaten Garut; ijayana, Cisewu, Bungbulang, Rancabuaya, Limbangan, dan Pameungpeuk untuk mendatangi acara lebih besar melibatkan warga-warga yang berhasil diajak dari seluruh Jawa Barat yang bertempat di Pangandaran(Pikiran Rakyat, Rabu, 04 Februari 2009 )..
Alasan Ekonomi
Melihat kasus di atas, muncul pertanyaan di benak kita penyebab luarbiasa apa yang telah terjadi pada mereka sehingga mereka harus “menggadaikan” keyakinan mereka? Sedangkan kita tahu betul bahwa terutama secara psikologis proses alih keyakinan itu bukanlah proses yang mudah, karena harus keluar dari segala yang diyakininya selama ini dan kemudian mengisinya dengan kepercayaan baru yang sama sekali asing baginya (Prof. Drs. Jalaluddin: Psikologi Agama: 2007: 303).
Ada berbagai kemungkinan untuk menjawab mengapa seseorang atau sekelompok orang berpindah agama. Dari mulai faktor pribadi, ekonomi, sosial, rumah tangga, atau moral. Jika mencermati penyebab konversi agama pada kasus di Desa Karang Tengah di Jawa Barat tersebut, jelas yang paling signifikan muncul adalah faktor ekonomi. Indikatornya sangat jelas; masyarakat diundang untuk menghadiri suatu acara yang masyarakat sendiri tidak mengetahui jelas agenda acaranya dengan faktor penarik berupa iming-iming uang sebesar Rp. 50.000,- ditambah makan siang. Dan setelah mereka berpindah agama, dijanjikan lagi uang tambahan sebesar Rp. 1.000.000,- jika berhasil mengajak warga lain untuk mengikuti acara “wisata agama”, yang bertempat di Pangandaran.
Modus penyebaran agama lewat bantuan ekonomi dan sosial telah menjadi sebuah hal klasik dalam gerakan pemurtadan di kalangan ummat islam. Satu contoh bukti telah muncul di Tasikmalaya. Di kota dengan julukan seribu pesantren ini, sasaran gerakan pemurtadan dilakukan di kawasan penduduk miskin, terutama di wilayah Campaka Warna yang kebanyakan penduduknya memang berada di garis kemiskinan. Awalnya, gerakan pemurtadan ini dilakukan sembunyi-sembunyi dengan berkedok lembaga sosial,seperti Yayasan Gamalia atau Cinta Kasih yang beroperasi di daerah masyarakat miskin. Begitu juga yang terjadi di daerah Garut, Cianjur, Sukabumi, Banten, Rangkas Bitung dan daerah lain di Jawa Barat. Di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung misalnya, modus pemurtadan dilakukan melalui system rentenir atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Masyarakat diberi pinjaman sebesar seratus ribu rupiah. Namun yang diberikan hanya sebesar sembilan puluh ribu rupiah karena sepuluh ribu dijadikan pembayaran awal. Peminjam diberi kesempatan melunasi selama satu bulan. Bila belum bisa melunasinya, ia akan diberi kelonggaran, bahkan diberi pinjaman lagi. Bila utangnya menumpuk dan tidak dapat melunasinya, mereka akan membebaskannya asal ia pindah ke agama Kristen atau kalau tidak mau bisa ditulis di KTP saja untuk keperluan administrasi.
Ormas Bersatu!
Migrasi agama dari satu keyakinan kepada keyakinan yang lain sejatinya merupakan hak paling asasi semua manusia. Bahkan kitab suci agama islam dalam salahsatu ayatnya menyebutkan “tidak ada paksaan dalam agama”. Aturan perundang-undangan negara kita pun di UUD 45 pasal 29 menjamin sepenuhnya hak warga dalam memeluk dan menjalan keyakinannya yang paling asasi tersebut. Adapun yang biasanya menjadi persoalan adalah upaya-upaya agama-agama tersebut dalam menyebarkan misi dan keyakinannya di masyarakat, sehingga muncullah istilah SARA (Suku, Agama, Ras, antar golongan) yang mengindikasikan sensitivitas masyarakat jika berkenaan dengan salahsatu isu yang terdapat dalam istilah tadi.
Umat Islam menanggapi masalah ini secara serius. kedua, kita harus menata dakwah agar sinergi sehingga umat tidak hanya reaktif, tapi bisa memberikan manfaat secara lahir dan batin..
Prof Azyumardi Azra MA: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) perlu merumuskan pemikiran dan program alternatif menghadapi gejala sosio-relijius yang berkembang dewasa ini. Haruslah kita jadikan SATU MOMENTUM KEBANGKITAN KESADARAN KITA UNTUK BERSATU MELAWAN DAN MENGHANCURKAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN & PENGHANCURAN GENERASI MUDA ISLAM. Tanpa KESATUAN kita hanya menjadikan Isu yang digulirkan sekedar ‘hangat-hangat tahi ayam’, sekedar REAKTIF yang mudah dipatahkan oleh KETIDAKPEDULIAN & KEEGOISAN KITA. Karna betapa banyak kasus-kasus kristenisasi, namun, toh tidak ada reaksi kongkrit dari ummat islam terutama ormas islam. Betapa sering dan lelahnya MEDIA MASA membongkar Isu kristenisasi tapi pada akhirnya hilang tanpa bekas. belum lagi kebodohan dan ketidakpedulian para ulama dan ormas Islam yang membungkam seribu bahasa. Lembaga Dakwah NU dan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus PP.

Penulis, Sekretaris MPK PWM Jawa Barat, Kabid Kajian dan Riset MASIKA ICMI Kota Bandung.

Selasa, 27 Januari 2009

REVIEW REALISASI PROGRAM MPK PWM JAWA BARAT PERIODE 2005-2010

1. Rapat Kerja Pimpinan MPK PWM Jawa Barat
Rapat ini merupakan langkah pertama MPK PWM Jawa Barat untuk pembagian tugas dan merumuskan program kerja dan kegiatan yang akan dilakukan selama satu periode kepemimpinan dari tahun 2005 hingga tahun 2010
Waktu : Desember 2006
Tempat: di Ruang Rapat BTM Mujahidin

2. Rapat Kerja Wilayah MPK se-Jawa Barat
Rakerwil ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan oleh MPK PWM setelah hasil RAKERPIM terrumuskan. rapat ini dilakukan untuk mendapatkan usul saran atas program dan kegiatan-kegiatan yang akan direalisasikan oleh MPK PWM Jabar selama satu periode kepengurusan
Waktu : 2006
Tempat: di Ruang Belajar Pesantren Luhur PWM Jabar

3. Latihan Fasilitator
Waktu : November 2006
Tempat: di Rumah Kader, Dago, Bandung

4. Baitul Arqam MPK PDM se-Jabar
Waktu : Agustus 2007
Tempat: di Kompleks LPTQ, Arcamanik, Bandung

5. Rapat Sosialisasi Buku Sistem Perkaderan Muhammadiyah terbaru
Waktu : September 2007
Tempat: di Ruang Rapat PWM Jabar, Mujahidin, Bandung

6. Malam I'tikaf Kader I, II, dan III
Waktu : sepanjang 2008
Tempat: diMesjid Mujahidin, Bandung

7. Roadshow Baitul Arqam
- Baitul Arqam Cirebon, Agustus 2008 di Kompleks AKBID Kota Cirebon
- Baitul Arqam Ciamis dan Banjar, November 2008 di Kompleks Akper 'Aisyiah Ciamis
- Baitul Arqam PURWASUKASI, November 2008 di Purwakarta
- Baitul Arqam Sukabumi, Januari 2009 di Gedung Da'wah Islamic Center Sukabumi

Baitul Arqam dan Seminar Wirausaha PDM. Sukabumi

Sukabumi – Guna memperkuat ideologi, kepemimpinan, silaturrahim keluarga besar Muhammadiyah, serta syi'ar Muhammadiyah ke luar, maka Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi pada hari Senin,26 Januari 2009 mengadakan Baitul Arqam untuk seluruh PCM dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah se-Sukabumi. Pelatihan yang diikuti oleh PCM Cipetir,Kadu Dampit, Cisaat, dan PCM lain serta pimpinan AUM kesehatan, sosial dan pendidikan itu dilaksanakan di Gedung Da'wah Islamic Center Sukabumi.

Baitul Arqam yang bertemakan ”Penguatan ideologi dan nilai kewirausahaan pimpinan” itu, adalah acara gabungan yang dilaksanakan pertama kalinya di wilayah PDM Sukabumi. Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam mengikuti rangkaian acara ini, baik saat paparan materi sesi-sesi lainnya. Adapun peserta yang mengikuti Baitul Arqam diperkirakan kurang lebih mencapai 100 orang peserta. Menurut Jana,S.Pd., Ketua panitia Baitul Arqam, ”Ini merupakan kegiatan perkaderan pertama kali yang diadakan di lingkungan PDM Sukabumi. Meskipun belum sempurna, Kami berharap ini menjadi kegiatan pemicu yang akan menggerakkan kegiatan-kegiatan perkaderan lainnya di lingkungan Muhammadiyah Sukabumi, di antaranya berupa duplikasi pelaksanaan Baitul Arqam di tingkat-tingkat pimpinan yang lebih bawah yakni di tingkat PCM dan PRM maupun di tingkat ORTOM-ORTOM di lingkungan PDM.Sukabumi. "

Minggu, 25 Januari 2009

Nomor Kontak Pengurus MPK PDM se-Jawa Barat

1. Kab.Cirebon
Dedi
08562276200
2. Kab.Karawang
Ketua: Rahmat
08159485682
Sekretaris: Ikmal
08568266602
3.Kab.Garut
Dudu, M.Ag.
08122286871
4.Kota Depok
Ali
0817845930
5.Kab.Bandung
Fahmi (MPK PCM.Bandung Selatan)
081322739633
6.Kota/Kab.Tasikmalaya
Iwa
08164665137
7.Kota Bandung
Farid Ma'ruf M.Noor
0811222410
8.Kota/Kab.Sukabumi
Rifki Kaelani
085659442960
9.Kab.Subang
Roqib
08882183426
10.Kab.Sumedang
Wawan
08122116576

Sabtu, 24 Januari 2009

SUSUNAN PENGURUS MPK PWM JAWA BARAT PERIODE 2005-2010

Dewan Penasihat:
DR(HC). Mursalin Dahlan
0817614910
Drs. Muhamad Lukman Hakim Heriyadi
02276521858
Drs. Muhammad Zaenuri Yatim
08122322984

Ketua
Drs. Rahmat Rusmayadi, MM
022-76055724/081321449251
Wk. Ketua
Zaini Abdul Malik, ME.
081321323625

Sekretaris
Purnama Sidik, S.Pd.
081322525244

Bendahara
Falik Mubarok
081322887769
Rossi Siti Rahmawati
08157167261

DIVISI-DIVISI
• Divisi Pelatihan
Jajang Setiawan, SH.
085260561297
Dadan Ramadhan, S. Ag.
081320655939
• Divisi Data dan Penerbitan
Agus Rizal Fadilah
081221398843/02270532743
Syafa’at Rahmat
-
Yudha,S.Ag.
081322405399
Iu Rusliana,S.Sos.
08157053692
• Divisi Kerjasama Eksternal
Hasan Surahmaman, S.S.
081321874872/02291686064
Reza Alwan Sofnidar, SH.
081394212181
Yusuf Kurnia, S. IP, M. Si.
081321588586